Pasaman, - Sidang Pra Peradilan kasus penangkapan Mustafa (38), Warga Jorong Sariak, Kecamatan Luhak nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kini pada Kamis (20/10) memasuki sidang ke empat, dengan agenda: mendengarkan keterangan saksi pihak Termohon. Persidangan di lakukan di Ruang Sidang Kartika PN Pasaman, di Lubuk Sikaping.
Termohon II (Polda Sumbar) dan Termohon III (Polres Pasaman) menghadirkan dua orang saksi, yaitu: Ayatullah dan Syafrizal.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Kezaliman oknum Kasatreskrim Pasaman mulai terungkap melalui keterangan saksi yang diajukannya sendiri.
Ayatullah memberi keterangan dibawah sumpah dihadapan hakim Aulia Ali Reza, S.H, bahwa dirinya sama-sama ditangkap bersama Mustafa pada dini hari, 11 Juni 2022. Ayatullah mengatakan, dia terlebih dahulu ditangkap di rumah familinya di Sp. Tiga Alin. Seterusnya, baru Mustafa ditangkap di Sarik.
Selanjutnya Ayatullah menegaskan kepada Hakim, bahwa benar dia ditangkap serta-merta, tidak pernah sebelumnya dipanggil atau dimintai keterangan apapun.
Ayatullah yang ditangkap bersama Mustafa ini, juga menerangkan bahwa mereka di bawa dari Pasaman Barat dan sampai di Polres Pasaman, pada jam 10 pagi. Pemeriksaan di ruangan Reskrim pada sore harinya, dia selesai diperiksa, setelah Magrib.
Sementara itu saksi Syafrizal yang juga saksi yang diajukan Terlapor, menyebutkan kepada Hakim, bahwa ia dipanggil ke Polres Pasaman pada hari pertama saat penangkapan Mustafa dan Ayatullah.
Diterangkan Syafrizal, bahwa ia berjumpa dengan Ayatullah dan Mustafa sewaktu pemeriksaannya di Satreskrim Polres Pasaman, dan keterangan Syafrizal panggilan Rizal ini, diakui Ayatullah.
Syafrizal mengatakan, "Seingat saya, saya selesai diperiksa sekitar jam 23.00, dan sama-sama turun dari ruangan Satreskrim dengan Ayatullah, " katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Termohon III ( Polres Pasaman ) menyebutkan Syafrizal pgl Rizal dimintai keterangan pada tanggal 12 Juni. Misteriusnya lagi, dalam Berita Acara Pemeriksaan tertera tanggal pemeriksaan Rizal di lakukan pada tanggal 10 Juni atau sebelum Mustafa dan Ayatullah di tangkap.
Setelah para saksi yang diajukan Termohon III selesai memberi keterangan, Hakim tunggal, Aulia Ali Reza, S.H menunda sidang. Dilanjutkan pada Jum'at (21/10), dengan agenda persidangan, pembuktian bersama.
Menanggapi fakta persidangan tersebut setelah selesai sidang, Andreas Ronaldo, S.H, M.H, kuasa hukum Mustafa mengatakan, keterangan Ayatullah dan Syafrizal pgl Rizal yang dibenarkan Ayatullah terkait waktu pemanggilannya, telah menunjukkan lagi kezaliman perlakuan hukum terhadap Mustafa.
"BAP atas Syafrizal pgl Rizal tertanggal 9 Juni 2022 atau sebelum Mustafa ditangkap, patut diduga palsu, yang berati, apabila ada Srindik yang diajukan dalam pembuktian, patut diyakini sebagai Sprindik palsu. Hasil rekayasa, bukan yang sebenarnya, " pungkas Andreas.***