Pasaman, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasaman melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bawaslu Pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024” di Emir Hotel Convention Center Lubuk Sikaping, Minggu (07/05/2023).
Acara dibuka langsung oleh, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita didampingi Kordiv. HPPH Bawaslu Pasaman Mesrawati, Kordiv. Hukum, Penindakan dan Pelanggaran serta seluruh Ketua dan anggota Panitia Pengawas Kecamatan dengan menghadirkan narasumber Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti.
Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan persepsi terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI yang biasa disebut dengan Perbawaslu.
"Untuk mengoptimalkan pemahaman terhadap aturan atau produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI guna mendukung kerja-kerja pengawasan pada tahapan pemilihan umum tahun 2024, ” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti, menyampaikan bahwa anggota dan staf Bawaslu harus mampu mengoptimalkan pemahaman terhadap produk hukum yang telah disosialisasikan serta juga harus mampu mensosialisasikan kepada jajaran ke bawah.
“Pada saat ini sedang dilakukan pengawasan tahapan terhadap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimasing-masing tingkatan. Pengawasan ini mesti dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku (Perbawaslu dan PKPU). Manfaatkan agenda sosialisasi ini untuk menambah wawasan dan pemahaman kita dalam menjalankan agenda-agenda pengawasan, " kata Nurhaida Yetti.